Tahapan Penyelesaian Disertasi pada PS Pendidikan Program Doktor.
Beberapa tahapan yang dilalui mahasiswa dalam menyelesaikan disertasi meliputi:
a) Penyusunan Disertasi
Proses penyusunan disertasi secara mandiri dapat dimulai sejak mendaftar menjadi calon mahasiswa dan sampai menjadi mahasiswa doktor semester 1, serta selebihnya dilanjutkan dengan bimbingan tim promotor. Alur penyusunan disertasi selengkapnya sebagai berikut:
- Pada akhir semester I mahasiswa mengajukan topik disertasi dan tiga dosen calon tim promotor kepada Program Studi.
- Ajuan tim promotor divalidasi Program Studi untuk ditetapkan sebagai tim promotor.
- Nama-nama tim promotor mendapat SK promotor/ko-promotor dari Ketua Program Studi Doktor Pendidikan UMS.
- Tim promotor membimbing disertasi dan artikel publikasi ilmiah hasil penelitian disertasi
b) Proses Pembimbingan Disertasi
Proses pembimbingan disertasi dapat dimulai setelah Ketua Program Studi menetapkan tim promotor. Adapun alur pembimbingan disertasi selengkapnya sebagai berikut.
- Mahasiswa dapat berkonsultasi dan mendapatkan bimbingan dari tim promotor setelah mendapatkan SK tim promotor.
- Pembimbingan disertasi dan artikel publikasi ilmiah dilakukan secara rutin dan berkala sesuai dengan jadwal yang disepakati oleh mahasiswa dan tim promotor.
- Setiap pembimbingan didokumentasikan dengan pengisian logbook oleh mahasiswa (dan diverifikasi oleh tim promotor) dengan menuliskan apa yang dibicarakan saat konsultasi.
- Pembimbingan dilaksanakan minimal 8 kali dalam setiap semester bersangkutan.
- Tim promotor mengesahkan setiap tahapan disertasi yang siap diseminarkan/diujikan dan artikel publikasi ilmiah yang siap di publikasikan.
c) Ujian Seminar Proposal Disertasi
Program Studi menyaratkan adanya ujian seminar proposal disertasi.
- Ujian seminar proposal disertasi dapat dilaksanakan minimal semester II dan telah disetujui oleh tim promotor.
- Mahasiswa mendaftarkan ujian seminar proposal disertasi kepada biro akademik Fakultas, melalui sistem mydisertasiums.
- Pendaftaran ujian seminar proposal diverifikasi oleh Pimpinan Program Studi dan tim biro akademik Fakultas.
- Pimpinan Program Studi menentukan empat penguji ujian seminar proposal (satu penguji internal, satu penguji pimpinan prodi, dan dua penguji dari promotor dan co-promotor).
- Biro akademik Fakultas menentukan jadwal dan dilanjutkan pelaksanaan ujian seminar proposal.
d) Ujian Seminar Hasil Penelitian
Program Studi menyaratkan adanya ujian seminar hasil penelitian disertasi.
- Ujian seminar hasil penelitian dapat dilaksanakan minimal semester IV, setelah analisis data, pembahasan, temuan pengetahuan baru, satu artikel publikasi ilmiah hasil penelitian disertasi diterima pada proseding internasional atau Sinta 3, dan disetujui tim promotor.
- Mahasiswa mendaftarkan ujian seminar hasil penelitian disertasi kepada biro akademik Fakultas.
- Pendaftaran ujian seminar hasil penelitian disertasi diverifikasi oleh Pimpinan Program studi dan tim biro akademik Fakultas.
- Pimpinan Program Studi menentukan satu penguji dari internal, satu penguji pimpinan prodi/pasca, dan dua penguji dari promotor dan co-promotor untuk menguji seminar hasil penelitian disertasi.
- Biro akademik Fakultas menentukan jadwal dan dilanjutkan pelaksanaan ujian seminar hasil penelitian disertasi.
e) Ujian Kelayakan Naskah Disertasi
- Ujian kelayakan disertasi dapat dilaksanakan minimal semester V, sudah lulus seminar proposal dan seminar hasil disertasi, satu artikel publikasi ilmiah terbit pada proseding internasional atau Sinta 3, satu artikel publikasi ilmiah telah terbit pada jurnal nasional/internasional bereputasi, sudah mengikuti seminar internasional dengan artikel ilmiah hasil penelitian disertasi, dan disetujui tim promotor.
- Mahasiswa mendaftarkan ujian kelayakan disertasi kepada biro akademik Fakultas.
- Pendaftaran ujian kelayakan disertasi diverifikasi oleh Pimpinan Program Studi dan tim biro akademik Fakultas.
- Pimpinan Program Studi menentukan satu penguji dari internal, satu penguji eksternal dari perguruan tinggi terakreditasi, satu penguji pimpinan prodi, dan dua penguji dari promotor dan co-promotor.
- Biro akademik Fakultas menentukan jadwal dan dilanjutkan pelaksanaan ujian kelayakan disertasi.
f) Ujian Disertasi secara Tertutup dan/atau Terbuka
- Ujian tertutup disertasi dapat dilaksanakan minimal semester VI, sudah lulus seminar proposal, seminar hasil disertasi dan ujian kelayakan naskah disertasi, satu artikel publikasi ilmiah hasil penelitian disertasi telah terbit pada jurnal Internasional bereputasi, prosiding seminar internasional dengan artikel ilmiah hasil penelitian disertasi telah terbit, memiliki HKI atas produk disertasi, sudah membuat buku monograf hasil disertasi. dan disetujui tim promotor.
- Ujian terbuka disertasi dapat dilaksanakan minimal setelah semester VI selesai (minimal 3 tahun), sudah lulus seminar proposal, seminar hasil disertasi, ujian kelayakan dan ujian tertutup, satu artikel publikasi ilmiah hasil penelitian disertasi telah terbit pada jurnal internasional bereputasi, prosiding seminar internasional dengan artikel ilmiah hasil penelitian disertasi telah terbit, dan disetujui tim promotor.
- Mahasiswa mendaftarkan ujian tertutup/terbuka disertasi kepada biro akademik Fakultas.
- Pendaftaran ujian tertutup/terbuka disertasi diverifikasi oleh Pimpinan Program Studi dan tim biro akademik Fakultas.
- Pimpinan Program Studi menentukan tujuh penguji ujian tertutup/terbuka disertasi (dua penguji dari luar dan dalam, satu penguji pimpinan prodi/pasca, satu penguji dari pimpinan universitas, dan tiga penguji dari tim promotor).
- Biro akademik Fakultas menentukan jadwal dan dilanjutkan pelaksanaan ujian tertutup/ terbuka disertasi.
g) Ketentuan Khusus
Mahasiswa yang salah satu artikel publikasi hasil penelitian disertasinyanya diterbitkan di jurnal internasional bereputasi dengan SJR ≥ 0.15 boleh tidak menempuh ujian terbuka dan mahasiswa berhak mendapatkan nilai A.