Pengajuan akreditasi Program Studi Doktoral Ilmu Pendidikan merupakan keharusan mutlak bagi setiap program studi. Prodi S3 PD Ilmu Pendidikan sebagai prodi baru harus mengajukan akreditasi paling lambat 2 tahun setelah SK izin operasional diberikan oleh pemerintah.
Dalam proses penyiapan akreditasi tersebut, pemerintah telah memberikan izin pada Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDik) untuk menyelenggarakan proses akreditasi. Untuk itu, maka program studi harus menyesuaikan dengan instrumen-instrumen yang telah ditetapkan oleh LAMDik, karena adanya perbedaan antara format yang ditetapkan BAN-PT dengan LAMDik.
Oleh karena itu, maka penyusunan LED dan LKPS untuk akreditasi Prodi S3 PD Ilmu pendidikan ini menjadi penting. Diharapkan seluruh stakeholder prodi mampu memberi memahami secara utuh instrumen baru supaya hasil akreditasi dapat diraih secara maksimal.
Penyusunan LED dan LKPS untuk akreditasi Prodi S3 PD Ilmu Pendidikan ini dilaksanakan secara terus menerus, salah satu pertemuan untuk penyusunan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 November 2021 di ruang Sidang Cakap FKIP UMS.